PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 91
BAB 10 — PEJALAN KAKI
(1) Pejalan kaki harus : a. berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki; b. mempergunakan bagian jalan yang paling kiri apabila menodorng kereta dorong; c. menyeberang di tempat yang telah ditentukan; (2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. (3) Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas. Pasal 92…
