PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 90
BAB 9 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS
(1) Izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), diatur dengan Keputusan Menteri.
