PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 89
BAB 9 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS
(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut, dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup. (2) Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dinyatakan denganrambu-rambu sementara. (3) Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut, pejabat yang berwenang memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pasal 90…
