PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 88
BAB 9 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS
(1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kotamadya dan jalan desa. (2) Penggunaan jalan nasional dan jalan propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan nasional. (3) Penggunaan jalan kabupaten, kotamadya atau jalan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan/atau daerah serta kepentingan prinbadi.
