PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 87
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Menteri dapat MENETAPKAN larangan penggunaan jalan tertentu untuk dilalui kendaraan. (2) Larangan penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dinyatakan dengan rambu-rambu sementara. BAB IX…
