PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 86
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melalui jalan yang memiliki kelas jalan yang lebih rendah dari kelas jalan yang diizinkan dilalui oleh kendaraan tersebut. (2) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.
