PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 85
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan muatan sumbu terberat lebih rendah dari yang diizinkan pada bagian jalan tertentu untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Penetapan...
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dinyatakan dengan rambu sementara. (3) Muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
