PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 84
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki: a. yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki; b. yang akan atau sedang menyeberang jalan.
