PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 83
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Dalam keadaan tertentu ketentuan mengenai batas kecepatan maksimum atau minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 tidak berlaku.
