PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 82
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih tinggi dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. (2) Penetapan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, teknologi kendaraan bermotor dan kondisi lingkungan. (3) Batas...
(3) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinayatakan dengan rambu-rambu.
