PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 81
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalau lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. (2) Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan. (3) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
