PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 80
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor : a. pada Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
- mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
- kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam; b. pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam; c. pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam; d. pada Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
- mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
- kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam; e. pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam; f. pada…
f. pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
