PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 8
BAB 3 — JARINGAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Rencana umum jaringan transportasi jalan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan. (2) Rencana umum jaringan transportasi jalan primer dan jalan sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri terkait dan/atau Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan.
