Pasal 7
BAB 3 — JARINGAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Jaringan transportasi jalan diwujudkan dengan MENETAPKAN rencana umum jaringan transportasi jalan. (2) Rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. rencana umum jaringan transportasi jalan primer; b. rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder. (3) Rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat hal-hal sebagai berikut : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah...
c. arah dan kebijaksanaan peranan transportasi di jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul; e. rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
