PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 6
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dapat dilakukan oleh instansi, badan usaha atau warga negara INDONESIA, dengan ketentuan : a. penentuan lokasi dan penempatannya mendapat persetujuan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
