PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 5
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh pembina jalan. (3) Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendengar pendapat instansi terkait. Pasal 6…
