Pasal 4
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas di jalan, dilakukan rekayasa lalu lintas. (2) Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. perencanaan,...
a. perencanaan, pembangunan dan pemeleiharaan jalan; b. perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, meliputi perencanaan kebutuhan, perencanaan pengadaan dan pemasangan, perencanaan pemeliharaan, serta penyusunan program perwujudannya. (4) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, merupakan pelaksanaan program perwujudan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Pemasangan dan penghapusan setiap rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan harus didukung dengan sistem informasi yang diperlukan.
