PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 3
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang bersifat perintah dan/atau larangan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diumumkan dalam Berita Negara. (2) Perintah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, makrka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
