Pasal 2
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. (2) Kegiatan perencanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan; b. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan; c. penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas; d. penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya; (3) Kegiatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. (4) Kegiatan pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaanlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Kegiatan...
(5) Kegiatan pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
