PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;
- Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor;
- Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
- Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
- Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
- Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik sebidang maupun yang tidak sebidang;
- Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya;
- Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
- Pemakai jalan adalah pengemudi kendaraan dan/atau pejalan kaki;
- Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
- Hak utama adalah hak untuk didahulukan sewaktu menggunakan jalan;
- Menteri adalah menteri bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. BAB II…
