PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 9
BAB 3 — JARINGAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Rencana umum jaringan transportasi jalan merupakan pedoman dalam penyusunan rencana umum dan perwujudan unsur-unsur jaringan transportasi jalan. (2) Unsur-unsur jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. simpul berupa terminal transportasi jalan, terminal angkutan sungai dan danau, setasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, dan bandar udara; b. ruang kegiatan berupa kawasan pemukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata dan sebagainya; c. ruang lalu lintas berupa jalan, jembatan atau lintas penyeberangan. BAB IV…
