PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 77
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pengemudi kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya di tarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. membawa atau menarik benda-benda yang dapat merintangi atau membahayakan pemakai jalam lainnya; c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. (2) Pengendara sepeda dilarang membawa penumpang kecuali apabila sepeda tersebut telah diperlengkapi dengan tempat penumpang. (3) Pengemudi gerobak dan kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk melewatinya.
