PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 76
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pengemudi kendaraan tidak bermotor, orang yang menggiring atau menunggang hewan di jalan, wajib menggunakan lajur paling kiri dari jalur jalan. (2) Pengemudi kendaraan tidak bermotor, dan orang yang menggiring hewan pada waktu malam hari wajib memberikan isyarat sinar atau tanda lainnya. Pasal 77…
