PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 75
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Dilarang menempatkan lampu atau alat yang dapat memantulkan atau menyinarkan cahaya dipermukaan, ditepi atau di atas jalan yang menyilaukan pengemudi atau menyerupai isyarat yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
