Pasal 74
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang: a. menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain; b. menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain; c. menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang; d. menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah; e. menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73. (2) Pengemudi kendaraan bermotor wajib: a. menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain; b. menyalakan...
b. menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah; c. menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang; d. menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. e. menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
