PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 73
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi: a. lampu...
a. lampu utama dekat; b. lampu posisi depan dan posisi belakang; c. lampu tanda nomor kendaraan; d. lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu. (2) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
