PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 72
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh: a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pem,adam kebakaran; b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit; c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah; d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas; e. kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
