PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 71
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila : a. diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b. melewati kendaraan bermotor lainnya. (2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi: a. pada...
a. pada tempat-tempat tertentu yang dinyakan dengan rambu-rambu; b. apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
