PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 70
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraann bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
