PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 78
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Pengendara sepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
