PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 67
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
