PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 66
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu. (2) Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu: a. sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; b. pada jalur khusus pejalan kaki; c. pada tikungan tertentu; d. di atas jembatan; e. pada...
e. pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan; f. di muka pintu keluar masuk pekarangan; g. pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas; h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
