Pasal 65
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans mengangkut orang sakit; c. kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e. iring-iringan pengantaran jenazah; f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus. (2) Kendaraan...
(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain. (3) Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.
