PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 64
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengeudi harus: a. mendahulukan kereta api; b. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
