PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 56
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib : a. memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati; b. memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
