PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 57
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan. (2) Jika pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
