PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 55
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Pengemudi dilarang melewati : a. kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang; b. kendaraan lain yang s edang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda. Pasal 56…
