PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 54
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah. (2) Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya.
