PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 53
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati: a. kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang; b. kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
