Pasal 52
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya. (2) Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati. (3) Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi : a. lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet; b. bermaksud akan belok kiri. (5) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut. Pasal 53…
