PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 51
BAB 8 — TATA CARA BERLALU LINTAS
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. (2) Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila : a. pengemudi...
a. pengemudi bermakusd akan melewati kendaraan didepannya; b. ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.
