PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 50
BAB 7 — FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penyelenggara fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, wajib menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan kelestarian lingkungan.
