PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 49
BAB 7 — FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
(1) Penyelenggaraan fasilitas parkir yang dilaksanakan oleh badan hukum INDONESIA atau warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dan huruf c, harus dengan izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
