PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 46
BAB 6 — TERMINAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, pembangunan dan penyelenggaraan terminal serta usaha penunjang pada terminal diatur dengan Keputusan Menteri. BAB VII…
