PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 47
BAB 7 — FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
(1) Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. (2) Penetapan lokasi fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan : a. rencana umum tata ruang daerah; b. keselamatan dan kelancaran lalu lintas; c. kelestarian lingkungan; d. kemudahan bagi pengguna jasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi, pembangunan dan persyaratan teknis fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
