PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 45
BAB 6 — TERMINAL
Penyelenggaraan terminal melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha penunjang.
BAB 6 — TERMINAL
Penyelenggaraan terminal melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha penunjang.