PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 44
BAB 6 — TERMINAL
(1) Kegiatan usaha penunjang pada terminal dilakukan oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA setelah mendapat persetujuan penyelenggara terminal. (2) Usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi terminal.
