PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 38
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Penyelenggaraan penimbangan meliputi : a. penentuan lokasi; b. pengadaan, pemasangan dan/atau pembangunan; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian…
