PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 37
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan dioperasikan oleh pelaksana penimbang.
