PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 36
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat pengawasan dan pengamanan jalan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya. (2) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) berupa alat penimbangan yang dapat dipasang secara tetap atau alat timbang yang dapat dipindah-pindahkan.
